Sabtu, 23 Juni 2012

PNS Menjadi Donatur Jamkesda


Melalui Instruksi Bupati Banjarnegara Nomor 440/456 tanggal 16 Juni 2012, PNS di banjarnegara diwajibkan menjadi donatur bagi masyarakat miskin peserta Jamkesda Kab. Banjarnegara.
Berbeda dengan tahun 2011, pada tahun ini PNS murni sebagai donatur (bukan peserta) dengan besaran sumbangan yang berbeda-beda untuk setiap golongan. Setiap peserta Jamkesda pratama (miskin) memperoleh bantuan sebesar Rp. 25.000,- sehingga jumlah masyarakat miskin non kuota Jamkesmas yang mendapatkan kartu Jamkesda akan semakin banyak, berbeda dengan tahun lalu dimana kartu pratama yang dikeluarkan sama dengan jumlah peserta utama (1 peserta utama menyubsidi 1 peserta pratama).
Golongan
Donasi
Maskin yang dibantu
IV
Rp. 150.000,-
6 orang
III
Rp. 125.000,-
5 orang
II
Rp. 100.000,-
4 orang
I
Rp. 75.000,-
3 orang

Dengan jumlah PNS sebanyak +10.800 orang, ditargetkan jumlah maskin yang memperoleh kartu meningkat mencapai 68.000 orang atau setengah dari maskin non kuota sesuai hasil pendataan pada tahun 2011 yang lalu. Langkah perubahan tersebut diambil mengingat semakin baiknya pelayanan Askes, sehingga PNS dipandang sudah tidak memerlukan jaminan kesehatan tambahan dari Jamkesda.
Nah...beberapa waktu lalu, seorang sahabat saya mempertanyakan tentang kiprah Jamkesda. Sebelumnya untuk sedikit memberikan gambaran akan saya jelaskan sedikit seluk-beluk Jamkesda.
Pertama dari kepesertaannya dibagi menjadi Utama (premi Rp. 100.000,-/orang/tahun), Madya untuk keluarga pra sejahtera/pra KS (premi Rp. 100.000,-/KK/tahun) dan Pratama untuk masyarakat miskin non kuota Jamkesmas (premi disubsidi oleh peserta utama).
Kedua, dari pemberi pelayanan dibagi menjadi 3 tingkat yaitu PPK/Pemberi Pelayanan Kesehatan tingkat I adalah puskesmas, PPK II adalah rumah sakit yang ada di Banjarnegara (RSUD, RSI dan RS Emanuel), PPK III adalah RS milik Pemprov. Jateng. Seperti RS Kariyadi, RS Margono, RSJ Magelang dan RS Pemprov lainnya.
Ketiga dari sistem pembiayaannya dibagi 3 juga yaitu sistem kapitasi, sistem ini mengadopsi sistem yang digunakan oleh PT. Askes dalam pembiayaan kesehatan di PPK I dan Jamkesda Pratama di RSUD dimana pembiayaan kesehatan bagi peserta dibayarkan seluruhnya dengan menghitung jumlah peserta tanpa melihat peserta yang bersangkutan berobat/tidak. Sistem klaim diterapkan untuk pembiayaan peserta Utama dan Madya di PPK II. Terakhir adalah sistem cost sharing bagi PPK III dimana Jamkesda Provinsi menanggung 40% dan sisanya 60% ditanggung Jamkesda Kab. Banjarnegara.
Pelayanan kesehatan di PPK I dan PPK II menggunakan sistem paket, pasien masih dikenakan iur biaya atas pelayanan kesehatan di luar paket, sedangkan di PPK III biaya pelayanan ditanggung sepenuhnya menggunakan sistem cost sharing seperti tersebut diatas. Pasien di PPK III adalah pasien rujukan tingkat lanjut dan membutuhkan biaya besar, diharapkan dengan sistem ini pasien tidak terlalu diberatkan karena tidak perlu mengeluarkan biaya berobat yang kadang sampai puluhan juta.
Sampai dengan bulan Mei 2012 sudah 166 pasien yang dirujuk ke PPK III, biaya yang dibutuhkan cukup besar mencapai belasan juta per pasien, bahkan beberapa diatas Rp. 20.000.000,- mengingat sebagian besar membutuhkan penanganan operasi yang sudah tidak mampu dilayani oleh PPK II. Disamping pasien yang membutuhkan operasi dari jumlah 166 tersebut terdapat 24 pasien sakit jiwa, biaya perawatan di RSJ memang tidak terlalu mahal berkisar Rp. 75.000,- s.d. Rp.100.000,- per hari, namun pasien sakit jiwa membutuhkan waktu perawatan yang panjang sekitar 5 s.d. 7 bulan sehingga total biaya per pasien juga tinggi. Memang dari biaya tersebut hanya 60% yang menjadi tanggungan Jamkesda Banjarnegara, sedang sisanya ditanggung Jamkesda Provinsi.
Pasien yang sudah dirawat di PPK II berjumlah 1914 pasien dengan berbagai macam penyakit yang diderita. Khusus untuk pelayanan di PPK I kami belum dapat memberikan data secara pasti, karena dengan sistem kapitasi pembayaran didasarkan pada jumlah peserta dan bukan jumlah pasien, namun jumlahnya tentu lebih besar dari PPK II karena pasien PPK II harus dirujuk oleh PPK I terlebih dahulu.
Donasi PNS bagi peserta pratama/miskin mempunyai arti yang penting, mengingat kartu pratama adalah jalan pembuka untuk dapat mengakses pelayanan di PPK III seperti pernah saya ulas dalam postingan saya Jamkesda Oh Jamkesda. Tanpa kartu itu dapat dipastikan seseorang tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Jamkesda Provinsi tersebut.
Mulai Mei 2012 pembiayaan di PPK II sudah menggunakan sistem klaim seluruhnya, baik peserta Utama, Madya maupun Pratama sehingga sistem kapitasi hanya diterapkan bagi puskesmas. Tarik ulur mengenai sistem pembayaran ini memang cukup alot, bahkan pihak RSUD sempat mengancam menghentikan pelayanan bagi pasien Jamkesda jika pembiayaannya belum menggunakan sistem klaim. Hal ini sangat disayangkan, bukankah pelayanan kesehatan bagi warga miskin adalah tanggungjawab kita semua termasuk RSUD sebagai institusi pelayanan kesehatan milik Pemkab dengan pendapatan diatas 20 milyar? Atau hanya tanggungjawab Jamkesda yang notabene Badan Pelaksananya hanya berisi 10 orang.
Kita berharap UU Nomor 40 tahun 2004 yang mengamanatkan agar Badan Pelaksana Jaminan Sosial (Kesehatan) bersifat tunggal dan pertanggungannya bersifat total (total coverage) jadi dilaksanakan pada 2014, sehingga tidak ada lagi pemotongan gaji PNS di tengah sulitnya kehidupan dan penghidupan kita.
Saya beranikan diri menulis artikel ini, meskipun mungkin akan menuai banyak kritikan atau bahkan cercaan dari rekan-rekan PNS. Atas nama Badan Pelaksana Jamkesda Kabupaten Banjarnegara kami mohon maaf apabila pemotongan gaji tersebut kurang berkenan bagi Bapak Ibu sekalian, tak lupa kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga donasi yang diberikan dapat membawa kemanfaatan yang besar bagi warga miskin di Kabupaten Banjarnegara.
Jazakumullah Khairan Katsiran Wa Jazakumullah Ahsanal Jaza.

1 komentar:

  1. Kami setuju dgn kebaikan sekecil apapun harus dilakukan, bahkan maknanya lebih indah memberi dikala sempit dan kekurangan.

    Tp ajakan kebaikan diatas perspektifnya personal.
    Secara sosial, kebaikan yg dilembagakan oleh Pengelola Jamkesda rasanya msh kurang. Mestinya pengelola memberi laporan secara cukup pd donatur, sosialisasi yg memadai sebelum menaikkan, publikasikan siapa kaum dhuafa yg tlh disantuni. Akomodir ide para penyantun.

    Peran PNS yg sdh membantu jgn ada kesan spt diancam atau dipaksa melalui instruksi atau edaran pejabat. sebab domain pelayanan fakir miskin dan anak-anak terlantar adalah tugas negara sbg lembaga, shg tdk ada duplikasi dgn kebaikan personal /individu yg didorong moral agama melalui lembaga-lembaga sosial keagamaan yg sdh dirintis dan dilindungi agama masing-masing.

    Sy setuju dgn gagasan baik Jankesda. Tp dalam nalar Filsafat-Tindakan, kita diingatkan bhw gagasan atau niat- baik saja tidak cukup menciptakan hasil-baik dimasyarakat modern apabila cara-caranya tidak elegan. Kita sebagai masyarakat memerlukan komunikasi-baik dan manajemen-baik pula.

    Pendeknya, setiap program dan kegiatan idealnya terangkai sebagai kebaikan paripurna yakni baik NIAT-CARA-AKIBAT. Bukankah sayang apabila Jamkesda (yang diniati) baik berhenti hanya karena cara-caranya tidak elegan?
    sekitar satu menit yang lalu · Suka

    BalasHapus