Melalui
Instruksi Bupati Banjarnegara Nomor 440/456 tanggal 16 Juni 2012, PNS di
banjarnegara diwajibkan menjadi donatur bagi masyarakat miskin peserta Jamkesda
Kab. Banjarnegara.
Berbeda dengan
tahun 2011, pada tahun ini PNS murni sebagai donatur (bukan peserta) dengan
besaran sumbangan yang berbeda-beda untuk setiap golongan. Setiap peserta
Jamkesda pratama (miskin) memperoleh bantuan sebesar Rp. 25.000,- sehingga
jumlah masyarakat miskin non kuota Jamkesmas yang mendapatkan kartu Jamkesda
akan semakin banyak, berbeda dengan tahun lalu dimana kartu pratama yang
dikeluarkan sama dengan jumlah peserta utama (1 peserta utama menyubsidi 1
peserta pratama).
Golongan
|
Donasi
|
Maskin yang dibantu
|
IV
|
Rp. 150.000,-
|
6 orang
|
III
|
Rp. 125.000,-
|
5 orang
|
II
|
Rp. 100.000,-
|
4 orang
|
I
|
Rp. 75.000,-
|
3 orang
|
Dengan jumlah
PNS sebanyak +10.800 orang, ditargetkan jumlah maskin yang memperoleh
kartu meningkat mencapai 68.000 orang atau setengah dari maskin non kuota
sesuai hasil pendataan pada tahun 2011 yang lalu. Langkah perubahan tersebut
diambil mengingat semakin baiknya pelayanan Askes, sehingga PNS dipandang sudah
tidak memerlukan jaminan kesehatan tambahan dari Jamkesda.
Nah...beberapa
waktu lalu, seorang sahabat saya mempertanyakan tentang kiprah Jamkesda.
Sebelumnya untuk sedikit memberikan gambaran akan saya jelaskan sedikit
seluk-beluk Jamkesda.
Pertama dari
kepesertaannya dibagi menjadi Utama (premi Rp. 100.000,-/orang/tahun), Madya
untuk keluarga pra sejahtera/pra KS (premi Rp. 100.000,-/KK/tahun) dan Pratama
untuk masyarakat miskin non kuota Jamkesmas (premi disubsidi oleh peserta
utama).
Kedua, dari pemberi
pelayanan dibagi menjadi 3 tingkat yaitu PPK/Pemberi Pelayanan Kesehatan
tingkat I adalah puskesmas, PPK II adalah rumah sakit yang ada di Banjarnegara
(RSUD, RSI dan RS Emanuel), PPK III adalah RS milik Pemprov. Jateng. Seperti RS
Kariyadi, RS Margono, RSJ Magelang dan RS Pemprov lainnya.
Ketiga dari
sistem pembiayaannya dibagi 3 juga yaitu sistem kapitasi, sistem ini mengadopsi
sistem yang digunakan oleh PT. Askes dalam pembiayaan kesehatan di PPK I dan
Jamkesda Pratama di RSUD dimana pembiayaan kesehatan bagi peserta dibayarkan seluruhnya
dengan menghitung jumlah peserta tanpa melihat peserta yang bersangkutan berobat/tidak.
Sistem klaim diterapkan untuk pembiayaan peserta Utama dan Madya di PPK II.
Terakhir adalah sistem cost sharing bagi PPK III dimana Jamkesda Provinsi
menanggung 40% dan sisanya 60% ditanggung Jamkesda Kab. Banjarnegara.
Pelayanan
kesehatan di PPK I dan PPK II menggunakan sistem paket, pasien masih dikenakan
iur biaya atas pelayanan kesehatan di luar paket, sedangkan di PPK III biaya
pelayanan ditanggung sepenuhnya menggunakan sistem cost sharing seperti
tersebut diatas. Pasien di PPK III adalah pasien rujukan tingkat lanjut dan
membutuhkan biaya besar, diharapkan dengan sistem ini pasien tidak terlalu
diberatkan karena tidak perlu mengeluarkan biaya berobat yang kadang sampai
puluhan juta.
Sampai dengan
bulan Mei 2012 sudah 166 pasien yang dirujuk ke PPK III, biaya yang dibutuhkan
cukup besar mencapai belasan juta per pasien, bahkan beberapa diatas Rp.
20.000.000,- mengingat sebagian besar membutuhkan penanganan operasi yang sudah
tidak mampu dilayani oleh PPK II. Disamping pasien yang membutuhkan operasi
dari jumlah 166 tersebut terdapat 24 pasien sakit jiwa, biaya perawatan di RSJ
memang tidak terlalu mahal berkisar Rp. 75.000,- s.d. Rp.100.000,- per hari,
namun pasien sakit jiwa membutuhkan waktu perawatan yang panjang sekitar 5 s.d.
7 bulan sehingga total biaya per pasien juga tinggi. Memang dari biaya tersebut
hanya 60% yang menjadi tanggungan Jamkesda Banjarnegara, sedang sisanya
ditanggung Jamkesda Provinsi.
Pasien yang sudah
dirawat di PPK II berjumlah 1914 pasien dengan berbagai macam penyakit yang
diderita. Khusus untuk pelayanan di PPK I kami belum dapat memberikan data
secara pasti, karena dengan sistem kapitasi pembayaran didasarkan pada jumlah
peserta dan bukan jumlah pasien, namun jumlahnya tentu lebih besar dari PPK II
karena pasien PPK II harus dirujuk oleh PPK I terlebih dahulu.
Donasi PNS
bagi peserta pratama/miskin mempunyai arti yang penting, mengingat kartu
pratama adalah jalan pembuka untuk dapat mengakses pelayanan di PPK III seperti pernah saya ulas dalam postingan saya Jamkesda Oh Jamkesda. Tanpa kartu
itu dapat dipastikan seseorang tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan oleh Jamkesda Provinsi tersebut.
Mulai Mei 2012
pembiayaan di PPK II sudah menggunakan sistem klaim seluruhnya, baik peserta
Utama, Madya maupun Pratama sehingga sistem kapitasi hanya diterapkan bagi
puskesmas. Tarik ulur mengenai sistem pembayaran ini memang cukup alot, bahkan
pihak RSUD sempat mengancam menghentikan pelayanan bagi pasien Jamkesda jika
pembiayaannya belum menggunakan sistem klaim. Hal ini sangat disayangkan,
bukankah pelayanan kesehatan bagi warga miskin adalah tanggungjawab kita semua
termasuk RSUD sebagai institusi pelayanan kesehatan milik Pemkab dengan pendapatan
diatas 20 milyar? Atau hanya tanggungjawab Jamkesda yang notabene Badan
Pelaksananya hanya berisi 10 orang.
Kita berharap UU
Nomor 40 tahun 2004 yang mengamanatkan agar Badan Pelaksana Jaminan Sosial
(Kesehatan) bersifat tunggal dan pertanggungannya bersifat total (total
coverage) jadi dilaksanakan pada 2014, sehingga tidak ada lagi pemotongan gaji
PNS di tengah sulitnya kehidupan dan penghidupan kita.
Saya beranikan
diri menulis artikel ini, meskipun mungkin akan menuai banyak kritikan atau
bahkan cercaan dari rekan-rekan PNS. Atas nama Badan Pelaksana Jamkesda
Kabupaten Banjarnegara kami mohon maaf apabila pemotongan gaji tersebut kurang
berkenan bagi Bapak Ibu sekalian, tak lupa kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,
semoga donasi yang diberikan dapat membawa kemanfaatan yang besar bagi warga
miskin di Kabupaten Banjarnegara.
Jazakumullah Khairan Katsiran Wa Jazakumullah
Ahsanal Jaza.